Senin, 02 Agustus 2010

PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA, KEMARIN, HARI INI dan MASA YANG AKAN DATANG

Pendahuluan
Perbankan merupakan salah satu Lembaga Keuangan yang memiliki pengaruh besar dalam roda perekonomian masyarakat. Bank adalah sebuah lembaga bagi masyarakat untuk menyimpan uang dan juga dapat menjadi tempat peminjaman uang di saat masyarakat yang membutuhkan. Seiring dengan berjalannya waktu, bank telah menjadi sebuah kebutuhan hidup bagi manusia.

Bank yang diharapakan bisa menjadi solusi bagi masalah perekonomian masyarakat ternyata memiliki sisi negatif. Sisi negatif tersebut berupa sistem riba yang berbentuk dan dikenal sebagai BUNGA. Sistem bunga atau Riba ini terdapat pada perbankan konvensional atau yang secara ekstrem bisa disebut Bank dengan Sistem Kapitalis. Sistem bunga atau Riba sangat meresahkan nasabah karena sistem ini dinilai terlalu menguntungkan pihak bank, terutama dalam menjalankan perannya sebagai kreditur, walaupun nasabah sedang berada dalam kondisi yang tidak baik. Dengan kata lain, riba telah menzalimi nasabah.

Sistem bunga atau Riba juga menyebabkan kerusakan dalam perekonomian suatu negara. World Bank mencatat, hutang negara-negara berkembang pada tahun 1982 mencapai 715 milyar dolar dan beban bunga yang harus dibayarkan sebesar 66 milyar dolar (World Bank, 1984). Kondisi ini mengalami puncaknya ketika pada tahun 1997 terjadi krisis ekonomi cukup parah yang melanda beberapa negara termasuk Indonesia.
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang timbul akibat penggunaan instrument bunga dalam perbankan. Dalam Fiqh muamalah, permasalahan di atas dapat dicegah dan diatasi dengan adanya Bank-Bank berbasis sistem ekonomi Islam atau dikenal dengan ekonomi syariah yang tidak mengenal sistem bunga atau riba. Sebuah system yang berorientasi pada dunia dan akhirat.

Diawali dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank pada tahun 1963 di Mesir sebagai cikal bakal perbankan islam didunia, pada hari ini telah ribuan bank yang menggunakan system islam sebagai landasan operasional mereka. Tidak hanya di negara-negara yang berpenduduk bermayoritas muslim seperti Indonesia, negara-negara barat seperti Amerika Serikat dan Inggris pun saat ini sedang giat-giatnya mendirikan bank dengan sistem syariah karena memang diyakini, bank dengan sistem syariah lebih menguntungkan, baik bagi pihak bank maupun bagi pihak nasabah itu sendiri


Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Perbankan syariah adalah lembaga investasi dan perbankan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sumber dana yang didapatkan harus sesuai dengan syara’, alokasi investasi yang dilakukakan bertujuan untuk menumbuhkan ekonomi dan sosial masyarakat serta melakukan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dari definisi tersebut jelas bahwa perbankan syariah tidak hanya semata-mata mencari keuntungan dalam operasionalnya akan tetapi terdapat nilai-nilai sosial kemasyarakatan dan spititualisme yang ingin dicapai.

Eksistensi perbankan syariah di Indonesia ditandai dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk pada tahun 1991 diprakarsai oleh Majelis ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 1992. Sewaktu terjadi krisis ekonomi moneter di Indonesia, Bank Muamalat Indonesia dengan sistem syariahnya menjadi satu-satunya bank yang tidak terkena imbas dari krisis ekonomi tersebut.

Konsep Ekonomi Syariah diyakini menjadi “sistem imun” yang efektif bagi Bank Muamalat Indonesia sehingga tidak terpengaruh oleh gejolak krisis ekonomi pada waktu itu ternyata menarik minat pihak perbankan konvensional untuk mendirikan Bank yang juga memakai sistem syariah. Pada tahun 1999, perbankan syariah berkembang luas dan menjadi tren pada tahun 2004.

Hingga hari ini, sudah berdiri tiga bank yang beroperasi dengan sistem syariah atau bank umum syariah. Ketiga bank tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri (BSM), dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI). Belum lagi ditambah dengan Unit Usaha Syariah dari bank-bank konvensional seperti BNI Syariah, BRI Syariah, HSBC Ltd, dll. Bank Pembanguan Daerah (BPD) pun tidak mau ketinggalan untuk membuka Unit Usaha Syariah seperti Bank Sumsel Syariah, dan perbankan syariah Indonesia akan semakin semarak dengan hadirnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Dengan perkembangan yang cukup signifikan ini, perbankan syariah nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu pancang perekonomian Indonesia yang kuat dan menjadi solusi terbaik terhadap permasalahan-permasalahan perekonomian yang ada di masyarakat saat ini, terutama bagi mereka yang memiliki Usaha Kecil dan Menengah, yang sangat membutuhkan pinjaman dana dari bank untuk usahanya.


Realita Perbankan Syariah di Indonesia Pada Hari Ini

Tak ada gading yang tak retak. Tampaknya pribahasa itulah yang sesuai dengan perkembangan perbankan syariah di Indonesia pada saat ini. Di balik perkembangan perbankan syariah yang diinilai cukup baik, ternyata perbankan syariah masih memiliki beberapa permasalahan.

Permasalahan pertama datang dari internal perbankan syariah itu sendiri. Perkembangan perbankan syariah yang baik tidak diimbangi dengan pengetahuan dan pemahaman yang baik dari karyawan perbankan syariah terhadap perbankan syariah dan ekonomi Islam. Sehingga adanya anggapan di masyarakat, kinerja bank syariah tidak sebaik kinerja bank konvensional. Hal ini bisa berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah.

Kedua, bank syariah masih memiliki fasilitas-fasilitas yang belum terintegrasi dengan baik, terutama fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bank syariah masih menggunakan mesin ATM bank lain jika nasabahnya ingin melakukan transaksi melalui mesin ATM. Meskipun ini merupakan kemudahan dari layanan ATM bersama, dimana nasabah yang memiliki kartu ATM dari bank tempat ia mempunyai nomor rekening bisa melakukan transaksi di mesin ATM bank lain, layanan ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi nasabah. Ketidaknyamanan tersebut adalah nasabah akan dikenakan fee jika menggunakan mesin ATM bank lain untuk bertransaksi (misalnya tarik tunai, cek saldo, transfer, dll).

Ketiga, jumlah cabang bank syariah di beberapa daerah juga masih sangat terbatas. Hal ini berdampak pada minimnya masyarakat yang menggunakan jasa perbankan syariah. Market share perbankan syariah pun menjadi tidak begitu tinggi. Seperti yang diungkapkan Drs. Agustianto, M. Ag, Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), market share perbankan syariah belum mencapai 2 % dari total asset bank secara nasional.

Selanjutnya, permasalahan juga datang dari regulasi tentang perbankan syariah. Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi Undang-Undang oleh anggota Dewan, menjadi permasalahan sendiri bagi pihak perbankan syariah karena belum ada regulasi yang jelas tentang perbankan syariah. Padahal RUU ini sudah diajukan sejak bulan Februari 2006, berbeda dengan RUU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang baru-baru ini disahkan menjadi Undang-Undang sejak pengajuannya pada Maret 2007.

Dan puncak dari permasalahan di atas adalah, kurangnya sosialisasi pada masyarakat tentang perbankan syariah. Masyarakat masih memiliki pengetahuan yang kurang baik tentang bank syariah. Seperti, masyarakat masih beranggapan sistem bunga pada bank konvensional dan sistem bagi hasil pada bank syariah merupakan dua sistem yang sama, sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan jasa perbankan konvensional yang dinilai telah berpengalaman dalam menjalankan usaha perbankan walalupun sebenarnya perbankan konvensional memberikan sesuatu yang negatif bagi nasabahnya, baik dari segi dunia maupun akhirat.

Perbankan Syariah di Indonesia Pada Hari Esok

Setelah mengetahui realita perbankan syariah di Indonesia seperti yang dijelaskan sebelumnya, bagaimanakah prospek perbankan syariah esok? Sebuah pertanyaan pesimis yang sering kita lontarkan.

Seperti yang Allah jelaskan di Al Quran, Surat Ar Rad ayat 11, “Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sampai kaum tersebut mengubah keadaannya sendiri.” Bank syariah masih bisa tumbuh lebih baik lagi dari saat ini jika memang serius melakukan perubahan dan perbaikan.

Apa yang menjadi permasalahan saat ini harus segera dibenahi. Mulai dari intern perbankan syariah itu sendiri (misalnya up grading knowledge karyawan perbankan syariah tentang ekonomi Islam) sampai masalah pengesahan RUU Perbankan Syariah yang harus disegerakan pengesahannya.

Perbaikan sangat diperlukan mengingat perbankan syariah sangat berpotensi menguatkan perekonomian negara. Perbankan syariah juga mendapat dukungan dari Lembaga Keuangan Islam di seluruh dunia sehingga nantinya membantu perkembangan perbankan syariah maupun perekonomian negara menuju arah yang lebih baik.

Satu hal penting yang juga tidak boleh dilupakan adalah memaksimalkan sosialisasi perbankan syariah di masyarakat. Jika masyarakat sudah memiliki pengetahuan serta pemahaman yang baik mengenai perbankan syariah dan ekonomi Islam, maka masyarakat tidak perlu ragu lagi terhadap kinerja perbankan syariah. Sehingga, market share bank syariah akan lebih meningkat dan mampu melampaui target Bank Indonesia, yaitu pada Desember 2008, market share bank syariah bisa mencapai 5 % dari total asset bank secara nasional. Masyarakat pun Insya Allah akan diridhoi Allah karena sudah menerapakan hukum dan aturan-Nya terutama dalam bidang ekonomi. Apa lagi dewasa ini sudah banyak lembaga-lembaga kajian ekonomi Islam, baik untuk masyarakat umum atau kalangan tertentu seperti mahasiswa.

Harapan-harapan ke arah perbankan syariah yang lebih baik dari hari ini masih sangat besar. Pintu ke arah itu masih terbuka lebar asalkan semua pihak yang terlibat dalam perbankan syariah benar-benar serius memperbaiki keadaan yang terjadi saat ini serta selalu Istiqomah di Allah yang menuntun kebahagian dunia dan akhirat.


Jika semua permasalahan dan keadaan saat ini sudah dibenahi, Insya Allah perbankan syariah di Indonesi akan menjadi lebih baik dari hari. Allahu Akbar

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com